kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR tegaskan aturan iklan produk tidak boleh diskriminatif


Jumat, 31 Agustus 2018 / 16:05 WIB
DPR tegaskan aturan iklan produk tidak boleh diskriminatif
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja ritel di Lulu Hypermarket


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI menyoroti rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis.

Komisi VI memandang seharusnya suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan hanya suatu produk tertentu.

“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dalam pernyataannya, Jumat (31/8).

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018.

Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Produsen susu kental manis sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui konsumen. “Ini sebenarnya kembali kepada pilihan konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” ujar Azam.

Azam menyatakan tidak menutup kemungkinan DPR terutama komisi terkait meminta klarifikasi BPOM ihwal rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan.  

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir juga meminta BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik susu kental manis ini.

Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Inas mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. “Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” sebut Inas.

Handito Joewono, Pengamat Marketing sekaligus CEO Arrbey Consulting Indonesia mengungkapkan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan terlalu ketat.

Ini akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keunggulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal. "Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda," ujar Handito.

Dalam mengeluarkan peraturan terkait pemasaran produk tertentu, BPOM semestinya memberikan keleluasaan pada perusahaan mengiklankan produknya. Keleluasaan dan kreativitas dalam beriklan akan menentukan keberhasilan pemasaran. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR: Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×