kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tambah 10 RUU ke prolegnas prioritas 2016


Selasa, 07 Juni 2016 / 11:04 WIB
DPR tambah 10 RUU ke prolegnas prioritas 2016


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. 

Penambahan RUU ini lantaran DPR telah berhasil merampungkan beberapa RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2016.

Kesepuluh RUU itu adalah, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu ada juga RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Agung, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, masuknya 10 RUU baru dengan pertimbangan tingkat prioritas. 

"Kami akan segera laporkan ke sidang paripurna," kata Firman, Senin (6/6).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly bilang, pemerintah menyetujui penambahan 10 RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2016. 

Ia juga berharap agar pembahasan RUU akan lebih baik dan produktif lagi. Sebelumnya kinerja DPR RI dua tahun terakhir dinilai terburuk oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) karena minimnya pengesahan Undang-Undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×