Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih berlanjut. Namun, rupanya pembahasan RUU ini masih jalan di tempat.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Kamis (23/11) hari ini.
Salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, dalam pertemuan tersebut DPR menginginkan revisi UU PNBP tidak membebani masyarakat.
Utamanya, "Jangan sampai lahir insentif setiap K/L (kementerian atau lembaga) berlomba menaikan tarif PNBP," kata Hendrawan kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan, selama ini badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah kementerian menghasilkan PNBP. Namun, penerimaan negara tersebut boleh langsung dimanfaatkan oleh kementerian yang bersangkutan tanpa harus masuk kas negara terlebih dahulu.
Tak hanya dikhawatirkan berlomba menaikkan tarif PNBP, DPR juga khawatir K/L beramai-ramai mendirikan BLU. "Kalau dalam revisi UU ini mendorong hal tersebut maka akan membebani masyarakat," tambah dia.
Hendrawan juga menjelaskan, pembahasan PNBP cukup kompleks yang terdiri dari tiga kluster. Pertama, PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Kedua, PNBP yang berasal dari pemanfaatan aset milik negara.
Ketiga, PNBP yang berasal dari pelayanan publik. "Sifat dan karakter setiap kluster berbeda. Jadi harus dikaji dalam perspektif ekonomi konstitusi dan keadilan sosial. Sekarang diperkirakan ada sekitar 60.000 item PNBP," ujar Hendrawan.
Awal Desember mendatang lanjut dia, Komisi XI dan Menkeu akan mengadakan rapat terbuka mengenai hal ini. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani akan memberikan penjelasan secara komprehensif. Setelahnya, panitia kerja (Panja) pemerintah dan Panja DPR revisi UU itu akan melanjutkan pertemuan berupa dengan konsinyering.
"Kalau pemahamannya sudah sama, Ketua Panja bilang (pembahasannya) dua minggu juga bisa selesai," kata Hendrawan. Ia memperkirakan, pembahasan revisi UU tersebut rampung awal tahun 2018 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News