Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih berlanjut. Namun, rupanya pembahasan RUU ini masih jalan di tempat.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Kamis (23/11) hari ini.
Sri Mulyani bilang, dalam pertemuan itu pemerintah dan DPR sepakat agar sistematika pembahasan dilakukan berdasarkan kluster PNBP.
"Jadi tadi dewan minta kepada saya di dalam rapat ini bagaimana Kemenkeu bisa mengorganisir secara lebih baik sehingga pembahasannya lebih fokus masing-masing (kluster) dan kemudian juga jauh lebih efisien," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Kamis siang.
Sri Mulyani juga mengatakan, secara umum DPR meminta Kemenkeu untuk menyiapkan substansi yang menjadi landasan revisi UU tersebut. Menurutnya, selama ini PNBP yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga kluster atau kelompok, tetapi sering kali disamakan.
Pertama, PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Misalnya, PNBP dari royalti migas atau bahan mineral lainnya yang sumbangannya penerimaannya sangat tergantung dari harga komoditas.
Kedua, PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, misalnya, dividen hingga barang milik negara lainnya yang menghasilkan pendapatan. Ketiga, PNBP yang berasal dari pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau Badan Layanan Umum (BLU).
"Tiga hal ini yang sama sekali berbeda, tetapi kadang-kadang kita menganggapnya menjadi satu hal (yang sama)," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News