Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tahun ini, urusan pekerja rumah tangga kembali tak mendapat ruang pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, menyesalkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak masuk prioritas program legislasi nasional 2015.
"Tahun ini dengan DPR yang baru, merupakan tahun yang buruk dan langkah mundur bagi pekerja rumah tangga, karena DPR menghapus RUU PRT dari prioritas Prolegnas 2015," ujar Lita Anggraini kepada KONTAN, Selasa (22/9).
Padahal, kata dia, Jala PRT telah memulai memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga sejak tahun 2004. Hingga tahun 2009, Lita bilang, RUU PPRT selalu masuk prolegnas DPR, namun tak kunjung masuk ke tahap pembahasan.
Angin segar datang karena pada Sidang Paripurna DPR 30 November 2009, diputuskan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tahngga menjadi prioritas prolegnas tahun 2010.
Namun, DPR kembali memandang sebelah mata rancangan aturan perlindungan ini. Komisi IX menghentikan pembagasan RUU PPRT pada awal tahun 2010. Pembahasan dilakukan hanya beberapa kali setelah mendapat desakan dari masyarakat sipil.
RUU PPRT kembali mendapat janji manis, akan masuk menjadi prioritas prolegnas 2011. Mei berikutnya, Komisi IX sudah meminta Setjen DPR untuk menyusun naskah akademis dan RUU PPRT. Panja untuk membahas rancangan undang-undang ini juga dibentuk. Setjen DPR akhirnya menyusun dan mempresentasikan naskah akademis dan RUU PPRT pada Komisi IX DPR pada tanggal 6 Oktober 2011.
Meski sudah ada draf RUU, DPR kembali menghilangkan rencana pembahasan dari Prolegnas 2012. "Setelah JALA PRT – KAPPRTBM mengadakan aksidengan rantai diri dan okupasi DPR–Baleg selama 3 hari dari tanggal 10-14 Desember 2012, akhirnya RUU PPRT masuk dalam Prioritas Prolegnas 2012.
Tahun 2012, Panja RUU PPRT Komisi IX DPR sudah tiga kali membahas draf tersebut. Tim Panja juga melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina pada 27-31 Agustus 2012.
Tahun berikutnya, Lita mencatat, Panja membahas tiga kali RUU PPRT. Mereka juga melakukan kunjungan kerja untuk uji publik di Makasar dan Malang.
Pada tanggal 2 April 2013 Komisi IX DPR melalui Surat Resmi No. 87/Kom IX/DPR RI/IV/2013 tertanggal 2 April 2013 menyerahkan RUU PPRT ke Baleg untuk diharmonisasi. Sayangnya, RUU PRT tidak mendapatkan prioritas pada Prolegnas tahun 2015 ini.
Menurut Lita, masih terdapat beberapa isu krusial yang belum selesai. Misalnya, budaya dan lingkup yang dimaksud dengan PRT, batasan usia minimum bekerja 18 tahun, upah dan mekanisme pengupahan, perjanjian kerja tertulis, batasan jam kerja , penyelesaian perselisihan dan penghapusan penyedia jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News