Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR menyoroti sejumlah proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang menuai keluhan masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah viral video tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, serta dugaan izin reklamasi bodong di Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, tanggul beton di Cilincing merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
Tanggul tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Alex, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tanggul Laut
Meski secara administratif perizinan perusahaan tersebut dinilai lengkap, Alex menegaskan Komisi IV akan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR, Robert J. Kardinal, juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pembangunan tanggul dan reklamasi di seluruh wilayah pesisir Indonesia. Ia menilai banyak proyek yang berjalan tanpa izin resmi.
Robert mencontohkan proyek reklamasi di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang merupakan daerah pemilihannya. Ia menduga sejumlah proyek di wilayah itu tidak berizin bahkan menggunakan dokumen palsu.
Hal ini merujuk pada pengakuan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, yang menyatakan hanya pernah mengeluarkan satu izin reklamasi selama dua periode kepemimpinannya, yaitu untuk Proyek Tembok Berlin Kota Sorong.
“Saya kira ini fakta pengadilan yang harus ditindaklanjuti karena di Sorong ini cukup banyak proyek reklamasi. Kalau 10 tahun menjadi Wali Kota Sorong cuma menandatangani 1 izin reklamasi, berarti yang lainnya tidak berizin. Kalau pun ada izinnya itu bodong,” kata Robert.
Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas proyek reklamasi ilegal tersebut. “Jadi jangan dibiarkan karena ini bisa mengancam kelangsungan ekosistem di pesisir, pantai dan laut Sorong,” tegasnya.
Baca Juga: AHY: Proyek Tanggul Laut Raksasa di Jakarta Capai Rp 123 Triliun
Robert menambahkan, reklamasi ilegal berpotensi merugikan masyarakat, pemerintah daerah, hingga negara. Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP turun tangan menindaklanjuti pengakuan mantan wali kota tersebut.
“PSDKP segera turun tangan. Jangan tinggal diam karena ini menyangkut kehidupan masyarakat pesisir dan ekosistem di Kota dan Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Sebelumnya, Lamberthus Jitmau saat bersaksi di Pengadilan Negeri 1A Kota Sorong dalam kasus sengketa tanah mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi. Ia menegaskan hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi untuk proyek seluas 50 hektare di Tembok Berlin.
“Ini akan saya laporkan ke kepolisian biar terungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Soroti Tanggul Beton di Cilincing Jakarta dan Proyek Reklamasi Tak Berizin di Sorong, https://www.tribunnews.com/nasional/7730180/dpr-soroti-tanggul-beton-di-cilincing-jakarta-dan-proyek-reklamasi-tak-berizin-di-sorong?page=all.
Selanjutnya: Berkolaborasi Menekan Angka Stunting
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Periode 16-30 September 2025, Mi Instan-Frozen Food Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News