kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

DPR sinyalir unjuk rasa pedagang daging didalangi importir ilegal


Kamis, 31 Maret 2011 / 11:41 WIB
DPR sinyalir unjuk rasa pedagang daging didalangi importir ilegal
ILUSTRASI. E-Bike H2L Bolt Blue Lacquer - Telescopic Seatpost


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menengarai aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan pedagang daging didalangi importir ilegal. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo beralasan banyak daging impor yang sedang tertahan saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Saat ini kan banyak daging impor yang tidak diizinkan masuk karena ketidaklengkapan dokumen. Waspadai saja demo seperti ini didukung oleh pemain-pemain itu," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (31/3).

Firman mengatakan, pemerintah sendiri sudah mempunyai data akurat tentang kebutuhan daging. Sehingga, dia mengatakan, pemerintah menentukan suplai yang pas juga.

Sejumlah orang berunjuk rasa di depan gedung parlemen. Para pengunjuk rasa mengatasnamakan pedagang daging. Mereka menuntut penurunan harga daging dengan alasan pasokan berkurang.

Koordinator Unjuk Rasa Afan Nugroho menyatakan aksi unjuk rasa tidak ada kaitannya dengan sejumlah kontainer daging yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami hanya minta menurunkan harga daging karena faktanya ada kelangkaan daging. Mungkin itu (tertahannya konteiner daging) salah satu penyebabnya," ujarnya kepada KONTAN.

Asal tahu saja, sebanyak 51 kontainer daging impor ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Daging tersebut tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP).

Badan Karantina meminta importir mengekspor kembali daging tersebut. Jika dalam waktu sepuluh hari kerja pemilik daging tidak melakukan reekspor, maka akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×