kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Daging impor ditahan, pedagang unjuk rasa di DPR


Kamis, 31 Maret 2011 / 11:20 WIB
Daging impor ditahan, pedagang unjuk rasa di DPR
ILUSTRASI. Pekerja membongkar muatan semen untuk dikirim antar pulau di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (7/7). Kementerian Perindustrian memperkirakan total kapasitas semen nasional pada 2017 akan mencapai 102 juta ton dari total kebutuhan 70 juta ton pertahu


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan perkumpulan pedagang daging berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka menuntut penurunan harga daging.

Oji Mandala, seorang pedagan daging di Pasar Tomang Barat mengatakan, harga daging terlalu mahal. "Pasokannya berkurang," katanya, Kamis (31/3).

Dia bilang harga daging sapi saat ini mencapai Rp 70.000 per kg. Kondisi ini, dia bilang, menyebabkan kurangnya pembeli karena daya beli masyarakat yang masih rendah. "Bisanya, maksimal harga daging mencapai Rp 60.000 per kg," ujarnya.

Dia menuding, mahalnya harga karena pasokan berkurang akibat tertahannya sejumlah kontainer berisi daging impor di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami sudah mempunyai izin masuk, kenapa pemerintah masih menahannya," ujarnya.

Asal tahu saja, sebanyak 51 kontainer daging impor ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Daging tersebut tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP).

Badan Karantina meminta importir mengekspor kembali daging tersebut. Jika dalam waktu sepuluh hari kerja pemilik daging tidak melakukan reekspor, maka akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×