kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

DPR setuju pemisahan kewenangan Ditjen Pajak


Rabu, 15 September 2010 / 10:11 WIB
DPR setuju pemisahan kewenangan Ditjen Pajak


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota DPR Achsanul Qosasi menyambut baik rencana pemisahan kewenangan pembuatan aturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Wakil Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan seharusnya pemisahan tersebut dilakukan sejak lama.

Achsanul mengatakan, pemisahan kewenangan itu juga harus dilakukan dengan pembenahan pengadilan pajak. Sebab, Achasanul menilai selama ini permainan terjadi di penarikan dan penyelesaian sengketa pajak. "Sehingga fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif di bidang perpajakan akan berjalan efektif dan tidak setengah hati," katanya lewat pesan singkat, Rabu (15/9).

Achsanul mengatakan, Komisi XI DPR akan meminta daftar sengketa pajak berikut keputusan dan tindak lanjutnya termasuk jumlah restitusi PPN dan total pembayaran wajib pajak yang memperoleh restitusi. "Kami akan membandingkan dengan jumlah ekspor yang ada di Bea Cukai," papar dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan melimpahkan kewenangan pembuatan regulasi pajak dari Ditjen Pajak ke Badan Kebijakan Fiskal. Dengan demikian, Ditjen Pajak hanya akan melaksanakan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×