kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sepakat 5 RUU dilanjutkan di masa persidangan I periode 2019-2024


Senin, 30 September 2019 / 13:45 WIB
DPR sepakat 5 RUU dilanjutkan di masa persidangan I periode 2019-2024
ILUSTRASI. PENGESAHAN RUU PEMASYARAKATAN DITUNDA


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penundaan pengesahan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) di periode ini dan akan dilanjutkan (carryover) pada masa persidangan pertama periode yang akan datang.

5 RUU tersebut antara lain RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) , RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya

"Dalam bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang. Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan dicarryover pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang. Apakah dapat disetujui," ujar  Ketua DPR dan pimpinan sidang paripurna Bambang Soesatyo, Senin (30/9).

Carryover legislasi pun sudah memiliki landasan hukum yakni dengan disahkannya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Partai Golkar disebut ajukan Aziz Syamsuddin jadi Wakil Ketua DPR 2019-2024

Sementara, hingga 29 September 2019 DPR telah menyelesaikan 91 RUU, dimana 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan sisanya atau 55 RUU Kumulatif Terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×