kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

DPR Sahkan UU PPP, Fraksi PKS Tetap Ingin Revisi UU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif


Selasa, 24 Mei 2022 / 16:03 WIB
DPR Sahkan UU PPP, Fraksi PKS Tetap Ingin Revisi UU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif
ILUSTRASI. Fraksi PKS menilai, meski revisi UU PPP telah disahkan, perbaikan UU Cipta Kerja harus tetap dilakukan secara komprehensif.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5). UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, Baleg telah melaksanakan rapat secara intensif dalam revisi UU PPP. Adapun hasil pembahasan RUU PPP yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan.

Adapun salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan metode omnibus yang sebelumnya belum termuat. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam perbaikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Revisi UU PPP akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR Hari Ini

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, meski revisi UU PPP telah disahkan, namun perbaikan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 harus tetap dilakukan secara komprehensif.

"Dengan diundangkannya perubahan kedua atas UU PPP tetap saja UU Cipta Kerja harus dibahas secara komprehensif kembali," tegas Ledia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/5).

Ledia menegaskan, sejak awal Fraksi PKS telah bulat menolak adanya UU Cipta Kerja karena banyak sebab. Diantaranya, isi yang dinilai tidak berkesesuaian dengan tujuan UU.

"Isi dinilai tidak berkesesuaian dengan tujuan UU yang katanya akan menciptakan lapangan kerja," imbuhnya.

Baca Juga: DPR Setujui Revisi UU PPP, UU Cipta Kerja Punya Dasar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×