kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Sahkan UU PPP, Fraksi PKS Tetap Ingin Revisi UU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif


Selasa, 24 Mei 2022 / 16:03 WIB
DPR Sahkan UU PPP, Fraksi PKS Tetap Ingin Revisi UU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif
ILUSTRASI. Fraksi PKS menilai, meski revisi UU PPP telah disahkan, perbaikan UU Cipta Kerja harus tetap dilakukan secara komprehensif.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5). UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, Baleg telah melaksanakan rapat secara intensif dalam revisi UU PPP. Adapun hasil pembahasan RUU PPP yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan.

Adapun salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan metode omnibus yang sebelumnya belum termuat. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam perbaikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Revisi UU PPP akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR Hari Ini

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, meski revisi UU PPP telah disahkan, namun perbaikan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 harus tetap dilakukan secara komprehensif.

"Dengan diundangkannya perubahan kedua atas UU PPP tetap saja UU Cipta Kerja harus dibahas secara komprehensif kembali," tegas Ledia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/5).

Ledia menegaskan, sejak awal Fraksi PKS telah bulat menolak adanya UU Cipta Kerja karena banyak sebab. Diantaranya, isi yang dinilai tidak berkesesuaian dengan tujuan UU.

"Isi dinilai tidak berkesesuaian dengan tujuan UU yang katanya akan menciptakan lapangan kerja," imbuhnya.

Baca Juga: DPR Setujui Revisi UU PPP, UU Cipta Kerja Punya Dasar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×