kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Revisi UU PPP akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR Hari Ini


Selasa, 24 Mei 2022 / 06:34 WIB
Revisi UU PPP akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR Hari Ini
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan revisi UU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan disetujui pada tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (24/5/2022).

Seperti diketahui, revisi UU PPP merupakan tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Adapun sebelumnya pada tahap pengambilan keputusan tingkat I, Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah telah menyetujui revisi UU PPP dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Kerja pada Rabu (13/4/2022) lalu.

“Sesuai rapat Bamus (Badan Musyawarah) akan dibahas dalam rapat paripurna terdekat tanggal 24 (mei),” ujar Baidowi saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Memasuki Fase Kritis

Baidowi yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP mengatakan, Baleg DPR menyetujui revisi UU PPP dibawa ke rapat paripurna dalam konteks merespon putusan MK yaitu tentang pengaturan metode omnibus law.

Substansi lainnya adalah perubahan domain pengundangan yang selama ini berada dibawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM, saat ini dipindahkan ke domain Kementerian Sekretariat Negara.

Baidowi mengatakan, dalam revisi UU PPP sekaligus mengatur bahwa keseluruhan rangkaian pengundangan UU ada di ranah Kementerian Sekretariat Negara. UU PPP juga mengatur tentang ketertiban hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuannya agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung secara hierarki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×