Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan revisi UU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan disetujui pada tahap pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (24/5/2022).
Seperti diketahui, revisi UU PPP merupakan tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Adapun sebelumnya pada tahap pengambilan keputusan tingkat I, Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah telah menyetujui revisi UU PPP dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Kerja pada Rabu (13/4/2022) lalu.
“Sesuai rapat Bamus (Badan Musyawarah) akan dibahas dalam rapat paripurna terdekat tanggal 24 (mei),” ujar Baidowi saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).
Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Memasuki Fase Kritis
Baidowi yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP mengatakan, Baleg DPR menyetujui revisi UU PPP dibawa ke rapat paripurna dalam konteks merespon putusan MK yaitu tentang pengaturan metode omnibus law.
Substansi lainnya adalah perubahan domain pengundangan yang selama ini berada dibawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM, saat ini dipindahkan ke domain Kementerian Sekretariat Negara.
Baidowi mengatakan, dalam revisi UU PPP sekaligus mengatur bahwa keseluruhan rangkaian pengundangan UU ada di ranah Kementerian Sekretariat Negara. UU PPP juga mengatur tentang ketertiban hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.
Tujuannya agar penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung secara hierarki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News