kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.990   31,00   0,17%
  • IDX 5.890   -12,50   -0,21%
  • KOMPAS100 779   -3,86   -0,49%
  • LQ45 587   -2,51   -0,43%
  • ISSI 202   0,42   0,21%
  • IDX30 334   -1,33   -0,40%
  • IDXHIDIV20 412   -0,98   -0,24%
  • IDX80 88   -0,32   -0,37%
  • IDXV30 111   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 107   -0,29   -0,27%

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Diperpanjang


Selasa, 09 Juni 2026 / 12:29 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Diperpanjang
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Pengesahan revisi UU Polri menjadi sorotan karena memuat perubahan penting terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Melalui aturan baru tersebut, masa dinas personel Polri diperpanjang dan dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat komisi bersama pemerintah.

Selanjutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah sebelum rancangan undang-undang tersebut disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, yang dijawab serempak dengan kata “Setuju”.

Dalam ketentuan baru, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Perubahan ini mengakhiri ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seragam bagi seluruh anggota Polri, yakni 58 tahun.

Dalam aturan lama, hanya anggota dengan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya manusia di tubuh kepolisian menjadi lebih fleksibel, sekaligus memberi ruang pemanfaatan pengalaman dan kompetensi personel yang masih dibutuhkan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.


Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/09/11464871/dpr-ri-sahkan-ruu-polri-jadi-uu-usia-pensiun-kapolri-resmi-bertambah?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×