kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Pemerintah Resmi Serahkan DIM UU P2SK ke Komisi XI DPR


Selasa, 31 Maret 2026 / 17:15 WIB
Pemerintah Resmi Serahkan DIM UU P2SK ke Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR, Selasa (31/3/2026). 

Pemerintah diwakili Kementerian Keuangan, menyampaikan penyerahan ini menjadi langkah awal pembahasan perubahan beleid strategis yang mengatur sektor keuangan.

Tenaga Ahli Menteri Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa agenda rapat di Kompleks Parlemen Senayan masih sebatas penyerahan DIM secara administratif.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Serahkan DIM Revisi UU P2SK ke Komisi XI DPR

“Belum ada pembahasan spesifik, ini baru penyerahan DIM secara resmi kepada DPR. Jadi belum ada yang bisa kami sampaikan,” ujarnya usai rapat, Selasa (31/3/2026). 

Herman mengungkapkan, DIM dari pemerintah sebenarnya telah rampung sejak Desember 2025. Namun, proses penyerahannya sempat tertunda karena penyesuaian dengan agenda lain.

Ia memastikan, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk segera melanjutkan ke tahap pembahasan substantif.  “Karena UU ini sangat vital, pembahasan akan dilakukan secepatnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, revisi UU P2SK merupakan usulan inisiatif DPR. Sebelumnya, draf revisi telah disampaikan parlemen kepada pemerintah untuk dikaji, sebelum akhirnya pemerintah merumuskan tanggapan dalam bentuk DIM.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Rilis Obligasi Global Berupa Kangaroo dan Dim Sum Bonds Tahun Depan

Namun, sejumlah isu krusial mulai mencuat dalam draf revisi tersebut, terutama terkait perluasan peran Bank Indonesia (BI) dan potensi implikasinya terhadap independensi bank sentral.

Herman enggan berkomentar jauh mengenai hal itu. “Masih terlalu dini, pembahasan dulu. Belum ada yang bisa saya bagikan,” katanya.

Dari Putusan MK hingga Isu Independensi

DPR menyatakan revisi UU P2SK diperlukan untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 terkait mekanisme penetapan rencana kerja dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski berangkat dari dua isu tersebut, ruang lingkup revisi melebar hingga menyentuh peran dan kewenangan BI.

Dalam draf revisi, BI tidak hanya bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

BI juga diusulkan memiliki peran tambahan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Terbitkan Dim Sum Bond, Pemerintah Raup Dana US$ 842,34 Juta

Peran baru ini disebut akan dijalankan melalui sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah, termasuk dalam mendorong investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, hingga ekonomi hijau.

Tak hanya itu, draf revisi juga memuat ketentuan baru terkait kewenangan DPR dalam merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI.

Dalam rancangan beleid, terdapat enam kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, antara lain pengunduran diri, terbukti melakukan tindak pidana, tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, pailit, berhalangan tetap, hingga hasil evaluasi DPR dalam fungsi pengawasan.

Adapun keputusan pemberhentian tetap berada di tangan Presiden.

Baca Juga: Dim Sum Bond Siap Meluncur, Jadi Instrumen Baru Biayai Defisit APBN

Ketentuan ini menjadi sorotan karena belum diatur dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, sekaligus memunculkan diskursus baru terkait keseimbangan antara penguatan pengawasan dan independensi bank sentral.

Pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan menjadi penentu arah perubahan salah satu regulasi kunci di sektor keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×