kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada 41 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Kata Jokowi


Jumat, 06 September 2024 / 11:56 WIB
Ada 41 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Kata Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. 

Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat. 

Setelah pendaftaran resmi ditutup, KPU mencatat, wilayah dengan 1 pasangan calon terdiri dari 1 Provinsi, 35 Kabupaten, dan 5 Kota. Sehingga totalnya sebanyak 41 wilayah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hal itu merupakan kenyataan yang ada di lapangan. Menurutnya, kotak kosong pun juga ada proses demokrasi-nya. 

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Risma dari Jabatan Mensos Sudah Diteken Jokowi

"Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi dibawah seperti itu, baik di kabupaten, di kota maupun di provinsi," ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Soponyono Surabaya Jawa Timur, Jumat (6/9).

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilakukan di 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota atau secara total di 545 wilayah.

KPU mencatat pencalonan perseorangan di Pilkada antara lain, Gubernur dan Wakil Gubernur 1 Pasangan Calon, Bupati dan Wakil Bupati 41 Pasangan Calon, Walikota dan Wakil Walikota 12 Pasangan Calon. Sehingga total calon perseorangan di Pilkada serentak 2024 sebanyak 54 pasangan calon.

Selain itu, pencalonan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik antara lain, Gubernur dan Wakil Gubernur : 102 Pasangan Calon, Bupati dan Wakil Bupati : 1.121 Pasangan Calon, Walikota dan Wakil Walikota : 274 Pasangan Calon. Total: 1.497 Pasangan Calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×