kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: RUU Cipta Kerja titik temu perlindungan pekerja dan dunia usaha


Jumat, 03 Juli 2020 / 22:24 WIB
DPR: RUU Cipta Kerja titik temu perlindungan pekerja dan dunia usaha
ILUSTRASI. A labourer wearing a hat gestures as she takes part during a protest against government plans to change restrictive labour regulations through so-called 'Omnibus Laws' outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTER


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Formappi heran 17 RUU dikeluarkan dari prolegnas, tapi omnibus law jalan terus

“Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis (sweetener) ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya,” ujar Maulana.

Sarmuji menambahkan dari sisi urgensi, RUU Cipta Kerja harus cepat diselesaikan tanpa menghilangkan aspek kecermatan.

“RUU ini dibutuhkan agar Indonesia punya landasan kokoh untuk melompat terutama pasca pandemi yang telah mengakibatkan kemerosotan lapangan kerja dan meningkatkan pengangguran,” ungkapnya.

Seperti diketahui saat ini sektor industri di Indonesia terpukul akibat pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Sejak pembatasan sosial berskala besar dilakukan di berbagai wilayah di Tanah Air, berbagai sektor industri proses produksinya tidak optimal, ditambah lagi permintaan konsumen tengah melemah Kondisi ini diprediksi tidak akan sepenuhnya bisa pulih apabila pandemi masih belum teratasi lewat obat maupun vaksin, sekalipun normal baru telah diterapkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat mengungkapkan data per 1 Mei bahwa jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang.

Baca Juga: Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja mengedepankan UMKM jadi penopang ekonomi

Sementara pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Dengan demikian, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

Omnibus Law Cipta Kerja digadang- gadang sebagai solusi percepatan pemulihan ekonomi. Namun beban operasional yang muncul tanpa mengukur tingkat kesanggupan pihak yang terdampak akan memberikan beban operasional yang luar biasa.

Akibatnya tujuan pembuatan kebijakan malah makin sulit tercapai bahkan dapat mengancam keberadaan lapangan pekerjaan yang ada saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×