kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   9,38   1.05%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: RUU Cipta Kerja titik temu perlindungan pekerja dan dunia usaha


Jumat, 03 Juli 2020 / 22:24 WIB
DPR: RUU Cipta Kerja titik temu perlindungan pekerja dan dunia usaha
ILUSTRASI. A labourer wearing a hat gestures as she takes part during a protest against government plans to change restrictive labour regulations through so-called 'Omnibus Laws' outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTER


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Golkar M Sarmuji mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR akan segera dibahas, salah satunya mengenai bonus pekerja yang akan dikaji lebih mendalam.

“Masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. Intinya melindungi hak pekerja tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Sarmuji dalam keterangannya pekan lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR kembali melaksanakan Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV yang digelar secara virtual pada 15 Juni 2020 dan menyoroti sejumlah RUU salah satunya RUU Cipta Kerja yang masuk dalam agenda strategis DPR RI.

Baca Juga: Ini pertimbangan DPR tarik 16 RUU dari prolegnas prioritas tahun 2020

Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, salah satu klausul yang masih menuai pro dan kontra saat ini adalah ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Klausul pada draft menyebutkan, perusahaan wajib memberikan bonus atau penghargaan sebesar lima kali upah kepada pekerja yang telah bekerja minimal 12 tahun.

Ketentuan ini dinilai sejumlah pihak akan sangat membebani biaya operasional perusahaan yang kini masih sangat terpukul akibat pandemi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperhatikan berbagai aspek saat menyusun klausul-klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Dia berharap pembuat undang-undang juga memperhatikan aspirasi pelaku industri.

Menurut Maulana, salah satu yang membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.

PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.

Baca Juga: Formappi heran 17 RUU dikeluarkan dari prolegnas, tapi omnibus law jalan terus

“Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis (sweetener) ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya,” ujar Maulana.

Sarmuji menambahkan dari sisi urgensi, RUU Cipta Kerja harus cepat diselesaikan tanpa menghilangkan aspek kecermatan.

“RUU ini dibutuhkan agar Indonesia punya landasan kokoh untuk melompat terutama pasca pandemi yang telah mengakibatkan kemerosotan lapangan kerja dan meningkatkan pengangguran,” ungkapnya.

Seperti diketahui saat ini sektor industri di Indonesia terpukul akibat pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Sejak pembatasan sosial berskala besar dilakukan di berbagai wilayah di Tanah Air, berbagai sektor industri proses produksinya tidak optimal, ditambah lagi permintaan konsumen tengah melemah Kondisi ini diprediksi tidak akan sepenuhnya bisa pulih apabila pandemi masih belum teratasi lewat obat maupun vaksin, sekalipun normal baru telah diterapkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat mengungkapkan data per 1 Mei bahwa jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang.

Baca Juga: Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja mengedepankan UMKM jadi penopang ekonomi

Sementara pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Dengan demikian, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

Omnibus Law Cipta Kerja digadang- gadang sebagai solusi percepatan pemulihan ekonomi. Namun beban operasional yang muncul tanpa mengukur tingkat kesanggupan pihak yang terdampak akan memberikan beban operasional yang luar biasa.

Akibatnya tujuan pembuatan kebijakan malah makin sulit tercapai bahkan dapat mengancam keberadaan lapangan pekerjaan yang ada saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×