kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Revisi UU Persaingan Usaha untuk perkuat KPPU


Sabtu, 24 November 2018 / 17:56 WIB
DPR: Revisi UU Persaingan Usaha untuk perkuat KPPU
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR saat ini terus melakukan rapat untuk menuntaskan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami harap RUU Persaingan Usaha ini dapat kami selesaikan sebelum masa sidang ini berakhir,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra dalam keterangannya, (24/11).

Menurut politisi dari Fraksi Golkar ini, ada beberapa poin yang penting dari revisi RUU Persaingan Usaha ini, khususnya dalam penguatan fungsi dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertama, tentang ekstra teritorial, dalam UU No. 5 Tahun 1999 itu, yang bisa diperiksa oleh KPPU hanya pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia. 

“Dalam RUU Persaingan Usaha ini, kita ingin memperluasnya dengan prinsip ekstra teritorial, dimana pun usaha itu berada, jika membuat dampak negatif di dunia usaha Indonesia, maka kita bisa kenakan sanksi,” ungkap Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini.

Kedua, mengenai denda yang dikenakan, sebelumnya di UU yang lama, denda itu maksimal hanya sampai Rp 25 miliar. Eka Sastra mengatakan, dalam RUU ini, kita mengusulkan, KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30% dari keuntungan yang didapatkan dari persaingan usaha yang tidak sehat itu.

Ketiga, terkait kelembagaan, KPPU selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan. Banyak aparatur sumber daya manusia KPPU yang pindah ke lembaga lain akibat tak jelasnya penataan kelembagaan.

“Jenjang karir dan promosi belum diatur secara jelas. Separuh pegawainya dari non PNS,”ujarnya. Dan masih banyak hal lainnya, seperti, kewenangan penyidikan  dan lainnya.

Adanya suara-suara kekhawatian jika fungsi dan kewenangan KPPU diperkuat serta diperluas, menurut Eka Sastra, itu kekhawatiran yang berlebihan.

“Ada mekanisme seperti, banding ke pengadilan terhadap putusan dan saya memiliki keyakinan, teman-teman Komisioner di KPPU saat ini sangat fair dalam menyikapi masalah yang ada serta di era keterbukaan saat ini, masyarakat sipil juga pasti akan ikut mengawasi,” tuturnya. 

Jika merujuk kepada negara lain, idealnya KPPU itu seharusnya memiliki peran sentral dalam dunia usaha di Indonesia. Ia mencontohkan, di negara lain, jika ada perusahaan yang ingin melakukan merger, maka perusahaan itu harus mendapatkan ‘lampu hijau’ dari KPPU negara tersebut.

Dan juga setiap pemerintah di negara itu membuat sebuah kebijakan, maka tugas KPPU yang melakukan kajian apakah kebijakan itu tepat untuk menumbuhkan perekonomian di dunia usaha atau malah nanti memunculkan kartel-kartel di dunia usaha.

“KPPU perlu diperkuat agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong agar sistem persaingan usaha di Indonesia ini lebih kompetitif dan bersaing sehat serta memajukan perekonomian Indonesia,” pungkas Eka Sastra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×