Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang waktu pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) yang belum kelar. Hal ini disepakati melalui rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2018-2019.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada rapat Bamus DPR, telah permintaan perpanjangan pembahasan 16 RUU.
"Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan rapat paripurna pada hari ini,” ucap Agus di Gedung DPR RI, Jakarta dikutip melalui siaran pers di laman dpr.go.id, Rabu (31/10).
Adapun ke-16 RUU itu yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU Sisnas Iptek, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Wawasan Nusantara, RUU KUHP, RUU Jabatan Hakim, RUU Mahkamah Konstitusi.
Kemudian RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Perkoperasian, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Kebidanan.
Selain itu, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan RUU Ekonomi Kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News