Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi VI DPR mempertanyakan proses rekstrukturisasi usaha PT Merpati Nusantara Airlines. Pasalnya, maskapai nasional itu tidak melaporkan rencana bisnisnya (business plan) ke Komisi VI DPR.
Ketua Komisi VI Airlangga Hartanto mengaku belum menerima rencana bisnis tersebut. Menurutnya, Merpati seharusnya melaporkan rencana bisnis tersebut sebagai usaha untuk memperoleh pinjaman yang membutuhkan persetujuan dari DPR.
Menanggapi hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan pembelaannya. Menteri BUMN Mustafa Abubakar menilai, rencana bisnis tersebut tidak dilaporkan karena Badan Anggaran DPR telah memberikan restu bagi pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada Merpati.
Catatan saja, pemerintah telah menyetujui pemberian pinjaman (subsidiary loan agreement) sebesar RMBĀ„ 1,8 miliar dari Exim Bank of China sebagai dana untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi maskapai spesialis penerbangan perintis. Pinjaman itu kemudian ditujukan kepada Merpati. "Rencana penyelamatan Merpati itu merupakan hasil kesepakatan rapat kabinet pada 4 September 2008," ucap Mustafa dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Merpati dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News