kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PGRI: PP 49/2019 masih belum bisa tangani guru honorer


Rabu, 05 Desember 2018 / 17:22 WIB
PGRI: PP 49/2019 masih belum bisa tangani guru honorer
ILUSTRASI. PRESIDEN HADIRI PERINGATAN HUT KORPRI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai  Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum bisa mengatasi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Ketua PGRI Unifa Rosyidi mengatakan, beleid ini masih belum bisa memberikan rasa keadilan bagi guru honorer karena peraturan ini masih bersifat umum. Sehingga, kedepan ia meminta adanya peraturan secara khusus untuk tenaga pendidikan lewat Peraturan Menteri PANRB.

"Peraturan menteri khusus lah dari Menpan RB tentang guru dan tenaga kependidikan, seperti penjaga sekola dan tata usaha sekolah yang sudah mengabdi lama yang diberi formasi khusus di peraturan menteri ini," katanya usai bertemu Presiden di Kompleks Istana, Rabu (5/12).

Adapun peraturan khusus ini, ia berharap dapat mengatur perjanjian kerja cukup satu kali saja, pun proses tesnya juga sesama honorer tidak umum dengan yang lainnya. "Ini sebagai penghargaan untuk yang lebih lama mengabdi dan berdedikasi," tambah Unifah.

"Kita pun siap dilakukan sebagaimana ASN lain dinilai kinerjanya," lanjut dia. Kemudian ia juga meminta, kedepan bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikasi, sertifikasinya itu diakui.

Dengan demikian, hal itu bisa memberi rasa perhatian dan keadilan. Artinya, secara prinsip PGRI tidak masalah dengan skema PPPK yang ditawarkan pemerintah sepanjang, ada aturan yang khusus mengatur soal guru honorer dan implementasi rekrutmennya.

"Kami mohon lewat Permenpan khusus untuk formasi khusus untuk formasi guru dan tenaga pendidikan," jelas Unifah. Adapun peraturan yang masih umum itu dikatakan karena PP 49/2019 mengatur semua orang yang baru lulus (fresh graduate) dari umur 20-59 tahun bisa mendaftar PPPK.

"Tentu ini melukai rasa keadilan para guru yang yang mengabdi puluhan tahun disitu. Kemudian karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka tidak diperhitungkan," katanya. Adapun hal tersebut sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pagi tadi.

"Beliau (Presiden) mengatakan akan dibicarakan khusus soal tanggapan kami. PGRI juga akan dilibatakan degan demikian, beliau akan meminta kementerian terkait untuk bersama-sama PGRI menindaklanjuti usulan ini," tutup Unifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×