kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

DPR: Pembatasan BBM subsidi di Gorontalo tak sah


Kamis, 26 Januari 2012 / 11:37 WIB
ILUSTRASI. Cara menyembuhkan parosmia, gejala Covid-19 yang mengganggu penciuman. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR menilai pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Gorontalo tidak sah. Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha menilai, pembatasan konsumsi BBM subsidi yang dilakukan pemerintah daerah itu tidak memiliki landasan hukum.

Menurutnya, pembatasan konsumsi BBM subsidi tidak boleh dilakukan sebelum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. "Kan belum ada landasan hukumnya. Kami masih membahasnya bersama pemerintah," tegas Satya saat dihubungi KONTAN, Kamis (26/1).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memberlakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai hari ini, Kamis (26/1). Pembatasan ini berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pertamina, pengusaha SPBU, Polda, Kodim, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi.

Mobil pribadi hanya diperbolehkan membeli bensin maksimal 20 liter. Sedangkan angkutan umum maksimal 25 liter dan sepeda motor maksimal 5 liter. Selain itu, kendaraan dinas berplat merah harus memakai BBM non subsidi.

Dalam pembahasan terakhir Komisi VII DPR dengan pihak swasta, Satya mengungkapkan para pengusaha seperti AKR Corporindo, Petronas Niaga Indonesia dan PT Surya Parna Niaga mengaku belum siap beralih menyalurkan bahan bakar gas. Rencananya, Komisi VII DPR akan kembali bertemu pemerintah untuk membahas opsi pembatasan BBM subsidi.

Menurut Satya, opsi menaikkan harga BBM subsidi tetap terbuka. Mengenai Undang-Undang APBN 2012 yang menyatakan harga BBM tidak boleh naik, dia menilai aturan itu bukan harga mati. Kalau memang ada usulan yang rasional dari pemerintah, katanya, Komisi VII DPR dan Badan Anggaran DPR bisa mempertimbangkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×