kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR optimistis RUU Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha akan selesai tahun ini


Rabu, 06 Juni 2018 / 22:59 WIB
DPR optimistis RUU Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha akan selesai tahun ini
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha akan selesai 2018.

Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Dari DIM tersebut 385 DIM akan dibahas lebih lanjut.

"Sekarang sedang pembahasan tinggal masuk ke Panitia Kerja (Panja)," ujara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana, Rabu (6/6).

Meski begitu, Azam bilang tidak terdapat perbedaan prinsip antara pemerintah dengan DPR. Oleh karena itu pembahasan dinilai akan berlangsung cepat.

Poin penting dalam RUU tersebut adalah mengenai sanksi. Sanksi yang terlalu rendah dinilai Azam tidak memberikan efek jera pada perusahaan.

"Angka sanksi harus masuk di UU sekarang, sanksi saat ini lebih dari batasan sebelumnya," terang Azam.

Azam mengimbau agar pengusaha tidak khawatir terhadap sanksi. Ia bilang pengusaha tidak perlu takut bila tidak melakukan kesalahan dalam dunia usaha.

Pengesahan RUU Monopoli dan Persaingan Usaha akan membuat bisnis di Indonesia lebih teratur. Oleh karena itu pengesahan RUU ini dinilai menjadi hal yang mendesak bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"RUU ini sangat urgent bagi kami untuk memperkuat KPPU," jelas Ketua KPPU Kurnia Toha usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.

Selain sanksi, KPPU pun memberikan masukan aturan yang dimasukkan dalam RUU. Antara lain adalah penindakan terhadap perusahaan asing di Indonesia.

Selain itu KPPU pun meminta pembuatan aturan terkait laporan merger. Pasalnya aturan laporan merger di Indonesia masih menggunakan skema post merger.

"Di luar itu sudah pre merger karena kalau post merger akan membutuhkan dana lebih ketika ditemukan kesalahan dan harus kembali dipisah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×