kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

DPR minta penegakan hukum penggunaan rupiah


Kamis, 11 Juni 2015 / 15:45 WIB
DPR minta penegakan hukum penggunaan rupiah
ILUSTRASI. Manfaat Lari Pagi. REUTERS/Paul Childs 


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Bank Indonesia melakukan upaya memperkuat rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Salah satu caranya, melalui penegakan hukum terkait penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bahwa NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (11/06).

Penggunaan rupiah, menurutnya, sudah diatur dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 21 Ayat (1) disebutkan, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Karena itulah, Misbakhun menghimbau masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dan menghindari penggunaan mata uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI. “Masyarakat sudah seharusnya menggunakan mata uang rupiah dan bangga dengan mata uang rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penegakan hukum untuk menggugah masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah, sudah diatur dalam UU 7/2011, Pasal 33 ayat (1), bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Saya berharap, BI beserta instansi terkait bekerjasama untuk menyadarkan penggunaan rupiah  sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional,” tukas politisi Golkar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×