kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR Minta Pemerintah Serius Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital


Selasa, 28 Mei 2024 / 12:37 WIB
DPR Minta Pemerintah Serius Gali Potensi Pajak dari Ekonomi Digital
ILUSTRASI. DPR mendorong pemerintah Indonesia untuk terus menggali potensi penerimaan pajak, khususnya dari sektor ekonomi digital.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendorong pemerintah Indonesia untuk terus menggali potensi penerimaan pajak, khususnya dari sektor ekonomi digital.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan bahwa sektor tersebut perlu serius digali oleh pemerintah lantaran potensinya yang besar dan terus berkembang.

"Fraksi Golkar berharap pemerintah untuk lebih serius menggali potensi penerimaan dari sumber-sumber alternatif terutama dari sektor-sektor ekonomi digital yang terus berkembang," ujar Dewi saat membacakan pandangannya di Rapat Paripurana DPR RI, Selasa (28/5).

Baca Juga: Menyambut Pertumbuhan Pasar Pusat Data

Merujuk dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024, pemerintah mengakui adanya tantangan dalam pemungutan pajak akibat transisi ekonomi.

Adanya tren shifting konsumsi berbasis digital yang makin meningkat akan meningkatkan para pelaku ekonomi. Praktik perdagangan secara digital di satu sisi berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian namun juga menyebabkan peningkatan shadow economy.

"Sistem perpajakan belum dapat menangkap sepenuhnya aktivitas ekonomi tersebut sehingga terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) khususnya PPN dan PPh dari para pelaku ekonomi digital," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Tren shifting konsumsi berbasis digital yang semakin kuat sejak tahun 2024 dan berpotensi berlanjut di 2025 perlu dengan didukung Core Tax untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×