Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdignas) masuk dalam Progam Legislatif Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta, pemerintah memperbaiki peta jalan pendidikan terlebih dahulu sebelum melakukan revisi Rancangan Undang - Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Karena RUU Sisdiknas merupakan UU pendidikan, sebaiknya pemerintah buat peta jalan pendidikan seperti design besar pendidikan nasional. Jadi kita tahu target kita mau kemana, apa yang harus dilakukan dan didahulukan," terang Dede, Senin (28/8).
Baca Juga: Hilang Di RUU Sisdiknas, Ini Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022
Dede menerangkan bahwa sebelumnya pun komisi X sudah pernah melakukan pembahasan rencana revisi RUU Sisdiknas. Rencanannya dalam revisi ini RUU Sisdiknas akan dikaitkan dengan konsep perubahan kurikulum, konsep belajar dan visi 2045 yaitu generasi emas.
Namun menurutnya semua itu harus diawali dengan pembahasan peta jalan pendidikan terlebih dahulu. Selain itu, mengingat UU Sisdiknas merupakan induk dari UU pendidikan, rasanya perlu waktu yang cukup untuk membahas secara detile dan hati hati seluruh point yang ada di UU Sisdiknas.
Sementara saat ini Dede merasa pemerintah terlalu teburu - buru untuk menyelesaikan RUU Sisdiknas.
"Kami juga sampaikan kepada Kementerian Pendidikan, membahas UU babon ini kayanya ga mungkin satu tahun selesai karena banyak sekali pro kontranya, terlebih 2023 ini tahun politik kemungkinan besar tersendat ga akan jalan. Dari Komisi X usul dibahas setelah pemilu selesai agar lebih fokus," tambah Dede.
Selanjutnya Dede juga meminta, agar pemerintah terlebih dulu melakuakn Rapat Dengar Pendapat bersama stakeholder pendidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan terkait revisi RUU Sisdiknas.
Hal ini mempertimbangkan banyakanya pro kontra terkait rencana revisi RUU Sisdiknas yang dilakukan di tahun ini.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Diharapkan Bisa Mendorong Kualitas Pendidikan di Indonesia
"Hingga saat ini RUU Sisdiknas menuai pro kontra, setiap hari banyak masuk laporan ke kami dan melakukan penolakan. Kalau sampai begitu besar penolakan mustinya ditunda dulu," terang dia.
Lebih dari itu, Dede mengaku hingga saat ini komisi X juga belum mendapatkan draft resmi RUU sisdiknas dari pemerintah. Sementara dia merasa tanggung jawab pembahasan pendidikan seharusnya diserahkan kepada komisi X.
Oleh karena itu, Komisi X telah berkirim surat kepada pimpinan DPR dan meminta pembahasan RUU Sisdiknas ditarik ke Komisi X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News