Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penimbunan beras bantuan presiden di Depok mengundang perhatian anggota DPR. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan kepada publik soal temuan beras bantuan sosial (bansos) yang ditimbun perusahaan ekspedisi di lahan kosong di daerah Depok, Jawa Barat.
Sebab, beras bansos yang merupakan bantuan presiden tersebut penyalurannya dikoordinasikan Kemensos.
Bukhori bilang, Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerjasama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos. Sementara, berdasarkan keterangan resmi JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
"Lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Baca Juga: Ekonom CORE: Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Perlu Pembaharuan Data DTKS
Bukhori mengatakan, selama ini Kemensos belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ditarik kembali oleh pihak Kemensos.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM. Namun sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” ungkapnya.
Bukhori juga menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Menurutnya hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana.
Ia pun mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus penimbunan beras tersebut sehingga terungkap fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras itu.
“Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas dia.
Baca Juga: Telusuri Temuan Timbunan Beras di Depok, Ini Kata Kemenko PMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News