kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

DPR minta dualisme kebijakan pemukiman dihentikan


Senin, 01 September 2014 / 16:58 WIB
DPR minta dualisme kebijakan pemukiman dihentikan
ILUSTRASI. Memilih buah untuk asam lambung bisa membantu mengelola gejalanya.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dualisme kebijakan menangani sektor perumahan dan pemukiman antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menimbulkan kritik dan keprihatinan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi V DPR, Mulyadi mengatakan dualisme pengembangan pemukiman menimbulkan ketidakjelasan soal siapa yang berwenang dalam menangani pemukiman. "Ada rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun PU dan rusunawa Kempera. Dualisme ini selama ini ditoleransi, tapi pemerintahan baru harus memperbaiki ini," ujar Mulyadi, Senin (1/9).

Politikus Partai Demokrat ini bilang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah membuka ruang bagi dua kementerian ini untuk melakukan konsolidasi dan berkomunikasi intensif. Menurutnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun menyatakan bahwa kewenangan membangun rumah susun dan pemukiman menjadi tanggung jawab Kempera.

Kendati begitu, dia menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk menguatkan sistem penanganan perumahan dan pemukiman ini. Dia memberikan opsi Ditjen Cipta Karya bergabung ke Kempera atau Kempera yang akan ditarik ke Kementerian PU. "Tapi asumsinya jika kementerian ini ramping jalannya akan lebih gesit," ungkapnya.

Hal senanda diungkapkan anggota Komisi V DPR, Yoseph Umar Hadi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini bilang perlu penanganan serius dari satu lembaga yang fokus menangani pemukiman.

Pasalnya, saat ini jumlah backlog atau kekurangan perumahan sudah menyentuh angka 14 juta rumah dan rumah tak layak huni 8 juta unit, "bahkan pemukiman kumuh sudah bertambah menjadi 60.000 hektare (ha)," ujarnya.

Untuk itu, dia mendesak agar ada studi untuk melakukan konsolidasi Ditjen Cipta Karya dan Kempera. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Imam S. Ernawi bilang tugas pemerintah terkait perumahan adalah membuat masyarakat ini berdaya membangun rumah.

Dia pun menampik jika dianggap ada dualisme kebijakan pemukiman antara Ditjen Cipta Karya dan Kempera. Pasalnya, Ditjen Cipta Karya membangun fasilitas penunjang pemukiman, seperti air bersih, limbah pemukiman, dan sanitasi lingkungan dari pemukiman tersebut. "Jadi apa yang selama ini terjadi adalah saling mendukung antara Ditjen Cipta Karya dan Kempera. Namun, semua kami serahkan kepada pemerintah baru nanti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×