kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

DPR minta BUMN berikan skema penyelesaian utang


Senin, 03 Desember 2018 / 21:06 WIB
DPR minta BUMN berikan skema penyelesaian utang
ILUSTRASI. Asuransi Taspen Life


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI minta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki utang besar memberikan skema penyelesaian.

"Komisi VI DPR meminta menyampaikan data tambahan penyelesaian utangnya," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Dito Ganinduto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/12).

Permintaan tersebut ditujukan bagi BUMN yang memiliki utang besar. Terdapat 6 BUMN non perbankan yang memiliki utang besar

BUMN tersebut antara lain adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero), PT Pertamina (Persero), PT Taspen (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Nantinya akan dilakukan rapat lanjutan terkait penyelesaian utang berdasarkan sektor BUMN. Meski utang besar, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro bilang perusahaan pelat merah tersebut masih memiliki kemampuan membayar.

Oleh karena itu Aloy memastikan tidak perlu ada yang dikhawatirkan terkait utang BUMN. "Debt to equity ratio terhadap modal itu relatif aman, itu yang maksud kenapa tidak harus dikhawatirkan," terang Aloy.

Ia menjelaskan untuk melihat kemampuan membayar utang yang perlu dilihat adalah Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) bukan laba. Bila debt to ebitda rasio 3 sampai 4 artinya kemampuan membayar utang masih cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×