Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI minta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki utang besar memberikan skema penyelesaian.
"Komisi VI DPR meminta menyampaikan data tambahan penyelesaian utangnya," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Dito Ganinduto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/12).
Permintaan tersebut ditujukan bagi BUMN yang memiliki utang besar. Terdapat 6 BUMN non perbankan yang memiliki utang besar
BUMN tersebut antara lain adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero), PT Pertamina (Persero), PT Taspen (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Nantinya akan dilakukan rapat lanjutan terkait penyelesaian utang berdasarkan sektor BUMN. Meski utang besar, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro bilang perusahaan pelat merah tersebut masih memiliki kemampuan membayar.
Oleh karena itu Aloy memastikan tidak perlu ada yang dikhawatirkan terkait utang BUMN. "Debt to equity ratio terhadap modal itu relatif aman, itu yang maksud kenapa tidak harus dikhawatirkan," terang Aloy.
Ia menjelaskan untuk melihat kemampuan membayar utang yang perlu dilihat adalah Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) bukan laba. Bila debt to ebitda rasio 3 sampai 4 artinya kemampuan membayar utang masih cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News