Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA Komisi VI DPR menyetujui ratifikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA). Ratifikasi tersebut cukup dilakukan dengan menggunakan Peraturan Presiden. Persetujuan diberikan Komisi VI setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).
"Komisi VI DPR menyetujui rencana pengesahan AHKFTA dilakukan dengan Perpres," ujar Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno saat rapat dengan Kemdag, Senin (11/2). AHKFTA dinilai tidak menimbulkan akibat yang luas bagi rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Sebelumnya AHKFTA dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi produk China ke Indonesia.
Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Enggar bilang pada perjanjian tersebut menggunakan ketentuan asal barang. "Kita tidak menerima barang yang diproduksi di luar Hongkong," terang Enggar.
Perjanjiannya yang telah dinegosiasikannsejak Juli 2014 tersebut telah ditandatangani pada Maret 2018 lalu. Perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada kuartal kedua tahun 2019. Perjanjian tersebut terdapat 14 bab yang meliputi beberapa hal.
Antara lain adalah bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, ketentuan sanitari dan fitosanitari, standar, kebijakan pengamanan perdagangan, kerja sama ekonomi dan teknis, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan umum lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News