kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPD mendorong rumah kreatif di setiap kabupaten


Jumat, 23 Oktober 2015 / 21:23 WIB
DPD mendorong rumah kreatif di setiap kabupaten


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) terus mendorong terciptanya rumah kreatif di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Staf Ahli Anggota DPD RI Irfan Wahid ( Ipang Wahid ) menegaskan keberadaan rumah kreatif sangat dibutuhkan untuk memasarkan dan menjadi tempat pendidikan bagi masyarakat yang baru memulai usahanya di bidang usaha kreatifitas.

“Rumah kreatif ini mirip dengan dekranasda yang sudah ada saat ini. Nah yang menajadi pembeda adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya,” tegas Ipang melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Dalam pasal 21 RUU ekonomi kreatif diatur mengenai kewajiban kepala daerah untuk membentuk rumah kreatif di setiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah tersebut. Ipang menjelaskan jika RUU tersebut nantinya diundangkan maka tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melaksanakannya mengingat ancaman serbuan pengusaha kreatif dari luar negeri sudah di depan mata.

“Dengan ada MEA yang sebentar lagi berlaku maka mau tidak mau para pelaku ekonomi kreatif dari negara tetangga akan masuk ke Indonesia. Ini jika tidak diantisipasi maka akan mematikan industry kreatif di daerah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal tersebut,”  jelas Ipang.

Kebutuhan akan UU Ekonomi kreatif ini tidak bisa ditunda lagi selain untuk menghadapi MEA. Keberadaan UU ini sendiri menurut Ipang adalah juga untuk melindungi hasil karya anak negeri yang sering diambil atau dibajak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka.

“UU HAKI saat ini belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif yang sering dirugikan karena karya mereka tidak dihargai,” tambahnya,

Kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia juga harus didorong oleh seluruh kalangan termasuk dunia usaha. Untuk itu dalam pasal 24 RUU Ekonomi Kreatif juga mewajibkan bagi para pelaku usaha di bidang telekomunikasi untuk menyediakan jasa internet gratis melalui dana Corporate Social Responsibility mereka.

“Peran serta para pelaku bisnis telekomunikasi ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak daerah-daerah yang terkendala dalam memasarkan produk kreatif mereka ke seluruh Indonesia karena keterbatasan ruang promosi. Dengan adanya layanan internet gratis dari para provider ini akan mendorong ajang promosi yang lebih luas di tengah kemajuan teknologi saat ini,” imbuhnya.

Untuk bisa memuluskan dan menyempurnakan RUU Ekonomi Kreatif tersebut Dewan Pimpinan Daerah terus melakukan uji akademis terhadap rancangan Undang-Undang yang akan melindungi para pelaku ekonomi kreatif. Uji naskah akademi ini dilakukan secara menyeluruh di sejumlah Universitas di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×