kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek


Minggu, 31 Juli 2016 / 20:55 WIB
HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah berhasil merampungkan Undang-Undang (UU) Paten beberapa waktu lalu, Direktortat Jendral Kekayaan Intelektual kembali bekerja untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek.

"Kami masih terus perjuangkan dan saat ini masih dalam tahap revisi terus menerus," ungkap Dirjen HAKI Ahmad Ramli ditemui KONTAN beberapa waktu lalu. Ada pun RUU tersebut direncanakan akan masuk dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Agustus 2016.

Ramli menerangkan, ada beberapa klausul baru yang dimasukkan dalam RUU Merek yakni, penjelasan dan beberapa aturan terkait Indonesia yang sudah resmi masuk dalam Madrid Protokol.

Sekadar tahu saja, Protokol Madrid adalah satu sistem pendaftaran internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Sistem itu memberikan kemudahan bagi negara anggota Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek secara internasional di banyak negara.

Nah, dengan sistem tersebut, pemohon merek nantinya cukup mengajukan satu aplikasi, kemudian menunjuk di negara mana merek yang bersangkutan ingin didaftarkan. Hal itu memberi kemudahan bagi pengusaha Indonesia untuk mendaftarkan merek di luar negeri.

"UU Merek yang baru ini akan membantu para UKM Indonesia, kepentingan UKM akan merek akan lebih besar," tambah Ramli. Tak hanya itu, dalam RUU Merek juga akan ada penambahan tiga definisi atas merek yaitu suara, hologram, dan tiga dimensi.

Pengaturan itu diakui mengadaptasi dari Singapore Treaty. "Kalau mereka menganut perlindungan merek untuk aroma, tapi di Indonesia tidak," sambungnya. Namun sayangnya mengenai hal ini, Ramli masih enggan berkomentar banyak, ia bilang masih dalam penyusunan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×