Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan anak-anak yang mengalami kekerasan di ruang digital tidak boleh hanya diam.
Dia bilang, anak-anak harus melapor kepada orang tua, atau guru.
“Penting bagi anak melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi, yang diterima Kompas.com Sabtu (26/7/2025).
Dia menegaskan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.
“Anak-anak tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial,” ujar Meutya.
“Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi ke Luar Negeri
Dalam kunjungannya beberapa waktu lalu ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Meutya menegaskan bahwa tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya.
Meutya menyoroti, risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial semakin meningkat.
“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang antara lain untuk anak di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
Kemudian anak berusia 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
Lalu untuk anak berusia 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Terakhir, 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Baca Juga: PHK Tertinggi di Jawa Tengah, 10.995 Orang Kehilangan Pekerjaan pada Semester I-2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/26/15170041/menkomdigi-ingatkan-tidak-semua-platform-digital-layak-diakses-anak.
Selanjutnya: Korea Selatan Tengah Siapkan Perjanjian Dagang dengan AS yang Saling Menguntungkan
Menarik Dibaca: Apa Itu Cysteamine? Ini Manfaat Cysteamine untuk Kulit dan Cara Menggunakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News