kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR menargetkan RUU Asuransi rampung akhir 2013


Selasa, 14 Mei 2013 / 19:41 WIB
DPR menargetkan RUU Asuransi rampung akhir 2013
ILUSTRASI. indeks UMKM ke pemerintah


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri asuransi yang berkembang di Indonesia ternyata belum diimbangi dengan regulasi yang baik. Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dirasa perlu diperbaiki seiring berkembangnya industri tersebut.

Hal itu yang melatarbelakangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian sebagai revisi dari UU yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut.

Anggota Komisi XI, Achsanul Qosasi menyatakan RUU Perasuransian ini akan memperkuat regulasi yang dinilai lemah selama ini, terutama menyangkut pengawasannya.

"Produk asuransi di Indonesia sangat marak, bahkan sebagian diantaranya juga bersifat investasi. Untuk itu, keamanan investasi ini yang perlu mendapat perhatian lebih," ujar Achsanul kepada Kontan, Selasa (14/5).

Pembahasan RUU ini, menurut Achsanul, akan menjadi prioritas DPR dan diharapkan bisa rampung di akhir tahun 2013.

Dia menyatakan selain pengawasan, beberapa poin yang akan dibahas adalah mengenai kepemilikan dan operasional perusahaan asuransi.

Politisi Partai Demokrat ini juga bilang bahwa RUU ini akan mengatur mengenai bentuk perusahaan asuransi yang harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Bukan itu saja, nantinya Direksi dan Komisaris perusahaan asuransi akan dipilih berdasarkan fit and proper test.

Nantinya, RUU ini akan disinkronisasi dengan UU yang sudah ada. Sebut saja UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Perlindungan Konsumen. Tujuan sinkronisasi ini agar menjamin keamanan konsumen yang sudah mempunyai produk asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor menyambut baik pembahasan RUU Perasuransian ini sebagai langkah mengimbangi cepatnya perkembangan industri asuransi.

"Kami sudah mengusulkan bahwa asuransi syariah juga perlu dimasukkan dalam RUU ini, selain itu sisi perlindungan konsumen juga harus diperkuat," ujarnya.

Akan tetapi, Julian mengatakan bahwa DPR juga perlu memberikan kesempatan perusahaan asuransi yang berbentuk koperasi agar bisa tetap eksis beroperasi. Ia yakin ke depan kinerja koperasi ini akan moncer, melihat perkembangan industri asuransi belakangan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×