Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi menilai, Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) tak perlu mengkhawatirkan persoalan jatah kepemilikan asing dalam revisi UU Perbankan akan mengganjal langkah divestasi yang tengah dilakukan terhadap Bank Mutiara ke pihak asing. Menurutnya, hal itu tak menjadi soal karena peraturan barunya saja belum disahkan.
"Sepanjang UU-nya belum terbit saya kira boleh saja (divestasi Bank Mutiara ke asing)," kata Achsanul kepada Kontan, Senin (18/3).
Menurutnya, meskipun harus melibatkan pihak asing, LPS memang harus mencari investor yang bagus dan memiliki kredibilitas untuk membeli Bank Century untuk menekan risiko krisis.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dalam peraturan diperbolehkan untuk melakukan divestasi ke pihak asing. Bahkan ia menyebut, LPS masih mempunyai waktu sebelum revisi UU Perbankan selesai dibahas di DPR sekitar Mei atau Juni nanti.
"Saya optimistis masih ada waktu 4 bulan bagi LPS untuk mencari investor asing," imbuhnya.
Sementara itu, terkait nilai jualnya, meskipun kali ini didivestasi ke pihak asing tetapi Achsanul mengaku tak yakin nilainya akan setara dengan dana bailout Rp 6,7 triliun yang sudah dikucurkan pemerintah. Ia memprediksi maksimal nilainya hanya akan 3 kali dari harga book value bank Mutiara atau sekitar Rp 4,5 triliun.
Sebelumnya, Komisaris LPS Heru Budiargo mengungkapkan kekhawatiran divestasi Bank Mutiara ke pihak asing yang dilakukannya akan terganjal revisi UU Perbankan yang kini tengah dibahas di DPR. Bahkan ia berharap adanya pengecualian bagi investor asing pembeli Bank Mutiara jika regulasi tersebut sudah resmi disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News