Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota tim pengawas Bank Century DPR RI Hendrawan Supratikno mengaku pesimistis mendengar rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menawarkan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) ke lima negara di luar negeri. Menurutnya untuk menjual tersebut ke pihak asing seharunya dilakukan audit legal guna membuktikan tak ada lagi persoalan hukum yang menjerat bank tersebut.
"Investor asing itu kan pintar, kalau sampai mau beli, pasti orang asing itu akan memastikan kalau persoalan hukumnya clean," kata Hendrawan kepada Kontan, Senin (18/3).
Ia mengaku ragu akan ada pihak asing yang berminat membeli Bank Mutiara selama bank tersebut masih terganjal persoalan hukum. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan selama ini saja bankir dalam negeri sudah keenggannya untuk membeli bank yang telah diberi bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
"Ini merupakan batu ujian bagaimana investor asing menilai bank yang sarat dengan persoalan hukum," imbuhnya.
Sementara itu terkait nilai jualnya sendiri, Hendrawan pun tak yakin bank tersebut dapat dijual setara dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun yang diberikan pemerintah. Ia justru memprediksi harga jual bank tersebut 2,5 kali dari harga book valuenya atau berada pada kisaran Rp 2,5 triliun.
Seperti diketahui, LPS kini tengah gencar menawarkan Bank Mutiara ke pihak asing di Australia, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Jepang, China dan beberapa kawasan Timur Tengah. Komisaris LPS Heru Budiargo menyakini banyak investor asing yang mempunyai minat tinggi untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal tersebut juga dilakukan lantaran batas waktu penjualan bank tersebut berakhir pada tahun ini. Jika LPS tak mampu menjual Bank Mutiara pada harga Rp 6,7 triliun maka tahun depan bank tersebut akan dilelang pada penawaran tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News