Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025. Berikut rincian gaji dan tunjangan DPR terbaru,
Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR merupakan kesepakatan delapan fraksi. Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen. "Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas. "Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
"Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun," sambungnya.
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Moratorium kunjungan ke luar negeri
Selain menghapus tunjangan perumahan untuk anggota dewan, DPR juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
Mulai 1 September 2025 anggota DPR tak lagi kunjungan kerja ke luar negeri kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.
Baca Juga: Inilah Lokasi SPBU Di Tangerang, Cilegon, Serang yang Masih Jual Shell Super
Gaji & Tunjangan Anggota DPR
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
- Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
- Total Bruto: Rp 74.210.680
- Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Tonton: Rusia Bakal Bantu China Salip Amerika Serikat dalam Hal Tenaga Nuklir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/19150691/ini-daftar-tunjangan-anggota-dpr-terbaru-ada-tunjangan-beras-hingga.
Selanjutnya: Cek Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Sabtu 6 September 2025
Menarik Dibaca: Cek Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Sabtu 6 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News