Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun untuk stimulus jilid II berupa juga baru saja diumumkan pemerintah pekan lalu, berupa pelonggaran kebijakan perpajakan, mulai dari penanggungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, menunda PPh Pasal 22, dan menunda serta memberikan diskon 30 persen untuk PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 22,9 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menggulirkan dua stimulus yang diberikan kepada debitur non pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan UMKM.
Baca Juga: Ramalan ILO: Bakal ada 25 juta orang di dunia kehilangan pekerjaan akibat corona
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Stimulus ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Ingatkan Pengusaha Tak PHK Karyawan di Tengah Corona"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News