kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR ke pengusaha: Jangan PHK karyawan di tengah wabah corona, ada UU-nya


Senin, 23 Maret 2020 / 14:18 WIB
DPR ke pengusaha: Jangan PHK karyawan di tengah wabah corona, ada UU-nya
ILUSTRASI. Petugas melakukan tes suhu badan kepada karyawan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/05/03/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak dari pandemik virus corona (Covid-19).

Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang menyebutkan pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah corona untuk mem-PHK pekerja," katanya melalui pesan tertulis, Jakarta, Senin (23/3/2020).  

Baca Juga: Cegah virus corona, perusahaan harus terapkan bekerja dari rumah hingga 5 April

Pengadaan kartu pra kerja dinilai Obon kurang efektif mencegah PHK. Selain karena manfaatnya tidak insta, kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

"Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," jelas Obon.

Selain itu, dia kembali mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.

Baca Juga: Jaga kestabilan ekonomi, Hipmi komitmen pertahankan usaha dan tidak lakukan PHK

Hal ini penting, agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan stimulus I untuk sektor pariwisata, yang lebih dahulu terdampak virus corona serta sektor pariwisata dan peningkatan penyaluran bantuan sosial. Anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 10,3 triliun.




TERBARU

[X]
×