kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

DPR inisiasi revisi UU Perpajakan dan Perbankan


Senin, 23 Maret 2015 / 14:07 WIB
DPR inisiasi revisi UU Perpajakan dan Perbankan
ILUSTRASI. Nasabah Valas Merapat, Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Senin (9/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/08/2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. DPR berencana mengambil inisiatif revisi terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Perbankan.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, inisiatif tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Khusus dalam kaitannya dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan misalnya, Setya menjelaskan, inisiatif diajukan karena DPR ingin mendukung pemerintah menggenjot penerimaan negara.

Sedangkan untuk UU Perbankan, inisiatif dilakukan karena DPR ingin arsitektur perbankan nasional bisa lebih kompetitif dan handal.

"Ke dua RUU perubahan itu diperlukan untuk menunjang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, maka DPR akan menginisiasi perubahannya," kata Setya di Gedung DPR Senin (23/3).

DPR, tandas Setya, juga bertekad segera membahas revisi UU ersebut di masa sidang sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×