kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.046   -19,48   -0,28%
  • KOMPAS100 1.052   -3,29   -0,31%
  • LQ45 827   -3,68   -0,44%
  • ISSI 214   -0,52   -0,24%
  • IDX30 423   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,18   -0,03%
  • IDX80 120   -0,47   -0,39%
  • IDXV30 125   0,97   0,78%
  • IDXQ30 142   0,03   0,02%

DPR inisiasi revisi UU Perpajakan dan Perbankan


Senin, 23 Maret 2015 / 14:07 WIB
DPR inisiasi revisi UU Perpajakan dan Perbankan
ILUSTRASI. Nasabah Valas Merapat, Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Senin (9/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/08/2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. DPR berencana mengambil inisiatif revisi terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Perbankan.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, inisiatif tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Khusus dalam kaitannya dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan misalnya, Setya menjelaskan, inisiatif diajukan karena DPR ingin mendukung pemerintah menggenjot penerimaan negara.

Sedangkan untuk UU Perbankan, inisiatif dilakukan karena DPR ingin arsitektur perbankan nasional bisa lebih kompetitif dan handal.

"Ke dua RUU perubahan itu diperlukan untuk menunjang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, maka DPR akan menginisiasi perubahannya," kata Setya di Gedung DPR Senin (23/3).

DPR, tandas Setya, juga bertekad segera membahas revisi UU ersebut di masa sidang sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×