kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR Ingin Polisi Periksa Prajurit TNI, Menhan Menolak Keras


Jumat, 19 September 2008 / 22:39 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata


Reporter: Dian Pitaloka,Rella Shaliha | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah tertunda hampir 3 bulan sejak rapat terakhir 18 Juni 2009 lalu, pada hari Kamis (18/9) akhirnya RUU Peradilan Militer kembali dibahas. Agenda pembahasan saat itu ialah mendengarkan tanggapan dan usulan pemerintah tentang kewenangan peradilan umum dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit di lingkungan militer.

Dalam pembahasan itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berkeras menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatasi kewenangan peradilan umum untuk mengadili prajurit TNI.

Jowono ingin, jika prajurit TNI diadili di pengadilan umum, proses penyidikan tetap dilakukan oleh polisi militer. "Kami menyetujui militer harus dibedakan, namun kami mengusulkan kewenangan penyidik diberikan ke polisi militer," kata Juwono di depan rapat Pansus RUU Peradilan Militer.

Dalam pembahasan RUU Peradilan Militer ini, DPR lebih setuju prajurit TNI diperiksa oleh penyidik kepolisian, jika prajurit itu melanggar tindak pidana umum. Ini sesuai dengan Kitab Umum Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No.8/1981.

Sementara Pemerintah kewenangan menyidik tetap diberikan kepada polisi militer. Alasannya, Undang-Undang No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak secara jelas mengatur hal ini. "Jika kewenangan ini berubah, maka akan terjadi perubahan substansi juga," kata Juwono.

Juwono mensinyalir ada yang berubah dalam rumusan terbaru yang diajukan oleh tim sinkronisasi Pansus RUU Peradilan Militer. "Kami minta jika ada usulan dari tim sinkronisasi, maka perubahannya tidak boleh mengubah substansi. Pasal-pasal yang sudah disetujui Panja, tidak bisa diubah tim sinkronisasi," kata Juwono keras.

Wakil Ketua pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional Azlaini Agus langsung membantah substansi dari RUU Peradilan Militer ada berubah. "Substansi yang telah disetujui bersama ialah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum sedangkan tindak pidana militer diadili di pengadilan militer," terang Azlaini.

Hingga akhir rapat, tim dari pemerintah yang terdiri Menhan, Menkum HAM dan Mabes TNI tetap tidak menyetujui penyidik kepolisian bisa memeriksa prajurit TNI di pengadilan umum.

Akhirnya, rapat itu belum mencapai kata sepakat antara pemerintah dan DPR. Pansus menjadwalkan pembahasan lanjutan yang akan berlangsung pekan depan. Dalam rapat lanjutan ini, Pansus akan mengundang para ahli hukum untuk membahas hal ini.

Lewat para ahli ini, Pansus baru akan memutuskan sikap akhirnya nanti. "Pembahasan dengan para ahli ini sebelum menyatakan diterima atau ditolak. Kami harus melihat konstruksi hukum yang ada," kata Azlaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×