kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR: Hitung tingkat efisiensi transportasi di JSS


Rabu, 17 Juli 2013 / 14:50 WIB
DPR: Hitung tingkat efisiensi transportasi di JSS
ILUSTRASI. Pemberitahuan level PPKM di kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (22/12). PPKM Level 3 lebih longgar, begini aturan terbaru berlaku hingga 28 Februari 2022. KONTAN/Baihaki.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi V DPR, Muhammad Arwani Thomafi, meminta pemerintah untuk memperhitungkan dengan cermat tingkat efisiensi transportasi manusia dan barang sebelum memulai pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).

Arwani tidak mempermasalahkan Artha Graha Network yang akhirnya mendapatkan restu pemerintah untuk menyusun studi kelayakan tentang pengembangan kawasan dan infrastruktur Selat Sunda. “Yang penting keputusan pemerintah tersebut sesuai prosedur seharusnya," kata Arwani saat dihubungi Kontan, Rabu, (17/7).

Menurut politisi Partai PPP tersebut, sudah seharusnya dalam proyek skala besar seperti JSS, pemerintah memiliki rencana dan perhitungan matang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di sekitarnya.

Perhitungan secara cermat berapa besar peningkatan efisiensi yang diperoleh dengan dibangunnya JSS itu, terutama bila dibandingkan dengan menggunakan transportasi feri seperti saat ini. "Sehingga dibangunnya JSS, bisa menjawab dengan tepat persoalan tersebut," imbuh Arwani.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (11/7) memastikan, Artha Graha Network mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyusun studi kelayakan tentang pengembangan kawasan dan infrastruktur Jembatan Selat Sunda.

Entitas bisnis milik Tomy Winata tersebut juga mendapatkan jaminan konsesi berupa hak pengelolaan kawasan di Provinsi Banten dan Provinsi Lampung.

Menurut Hatta, ada dua keputusan penting menyangkut JSS berdasarkan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Pertama, pembangunan ditetapkan menggunakan konsep pengembangan kawasan. Artinya, JSS adalah salah satu bagian dari proyek. Jadi, investornya akan mendapatkan konsesi berupa hak pengelolaan 6-8 kawasan di Banten dan Lampung.

Kedua, studi kelayakan tentang pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur JSS dilakukan pihak pemrakarsa dengan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan telah memastikan, kelima BUMN yang dipersiapkan ikut terlibat dalam studi kelayakan itu adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT PP, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×