Reporter: Dian Pitaloka | Editor: Test Test
JAKARTA. Kurangnya pengawasan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) milik swasta maupun Badan Amil Zakat (BAZ) milik pemerintah, DPR berencana untuk merevisi UU no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Salah satu usulan yang akan dibahas adalah pembentukan Badan Zakat Nasional sebagai payung seluruh LAZ maupun BAZ.
Pada rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR, Senin (22/9), Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, saat ini tercatat 200 lembaga zakat milik swasta atau pemerintah. Mereka mengantongi izin dari Departemen Agama (Depag), dengan dana yang dikumpulkan mencapai Rp1 triliun setahun. Sayangnya, lanjut Ahmad, pengawasan dari Depag sangat minim.
Menurut Ahmad, Departemen Agama hanya sekadar memberikan izin, tapi tidak melakukan pengawasan bagaimana pengelolaan dan pendistribusiannya. "Ada lembaga zakat dengan dana terkumpul kurang dari 50 juta tiba-tiba dapat kategori dari Depag sebagai lembaga zakat nasional. Ini kan aneh," katanya. Padahal, kata Ahmad, lembaga zakat peringkat nasional harus mampu mengumpulkan dana setidaknya Rp1 miliar.
Soal buruknya pengelolaan dan distribusi zakat nasional, Ahmad menyodorkan contoh lain. Menurutnya, saat ini banyak sekali LAZ maupun BAZ di level kecamatan dan provinsi, tapi tidak jelas mereka bertanggungjawab dan diawasi oleh siapa. BAZ di tingkat mana, apa Baznas atau Dedag," katanya, dengan nada bertanya.
Ahmad berharap pemerintah segera membentuk Badan Zakat Nasional yang independen dan amanah. Pengurus atau dewannya harus ditentukan lewat mekanisme pemilihan yang kredibel. Misalnya lewat fit and proper test di DPR. "Tanggung jawab mereka besar karena lembaga zakat itu memiliki muzakki (pemberi zakat) sekitar 28 ribu orang," kata Ahmad.
Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar dari Fraksi PPP sepakat dengan Ahmad. Untuk itu, kata Hasrul, UU no 38 akan di revisi. Saat ini Komisi VIII terus mencari masukan dari berbagai pihak, termasuk dari forum zakat. "Bukan untuk menyeragamkan (BAZ atau LAZ). Kita memerlukan panduan secara nasional agar badan amil bekerja sesuai dengan hukum syariah," katanya.
Latifa Iskandar dari Fraksi PAN menambahkan, pembentukan Badan Zakat Nasional ini sudah lazim di negara lain. Ia berharap Badan Zakat Nasional nanti akan terdiri dari berbagai elemen, pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat dan professional. "Fungsi lembaga ini sangat strategis," ujarnya.
Karena pemerintah kurang serius dalam melakukan pembinaan, di mata masyarakat lembaga zakat menjadi kurang populer. Latifa mencontohkan kasus pembagian zakat secara demonstrative di Pasuruan yang merenggut belasan nyawa. Itu merupakan bukti bahwa kurangnya sosialisasi tentang lembaga zakat.
Selain pembentukan Badan Zakat Nasional, dalam rapat dengar pendapat itu Forum Zakat dan Dompet Dhuafa juga mengusulkan agar revisi UU pengelolaan zakat bisa "memaksa" orang untuk berzakat. Caranya dengan pengenaan sanksi.