kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

DPR dukung Ditjen Pajak berdiri sendiri


Jumat, 16 Desember 2016 / 13:52 WIB
DPR dukung Ditjen Pajak berdiri sendiri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) yang akan dibahas oleh DPR dikabarkan terdapat pasal yang akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan.

Wacana tersebut seolah dibenarkan oleh anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo yang mengatakan, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu mungkin saja terjadi.

Terlebih lagi, lembaga yang menghasilkan anggaran pendapat melalui penarikan pajak ini dinilai memang lebih baik dijadikan sebuah lembaga atau otoritas tersendiri terlepas dari Kementerian.

"Harusnya mereka (Ditjen Pajak) memang bisa dikelola sendiri, apalagi pajak ini menyumbang anggaran negara sekitar 70% dari APBN," kata Donny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12) malam.

Donny menjelaskan, sejumlah negara maju yang pendapatan dari pajaknya sangat tinggi memang telah membuat lembaga tersendiri khusus untuk perpajakan.

Hal tersebut membuat lembaga ini lebih mudah berjalan, dan akhirnya mampu menarik pajak lebih baik dibandingkan jika berada di bawah Kementerian.

"Contohnya di Amerika Serikat, mereka punya lembaga sendiri untuk pajak. Ini bisa kita tiru," terangnya.

Donny menuturkan, pemisahan Ditjen Pajak melalui UU KUP rencananya dibahas pada 2016. Namun melihat adanya program tax amnesty yang harus segera dijalankan, maka kemungkinan UU KUP ini baru akan dibahas pada 2017.

Akan tetapi, UU ini juga kemungkinan akan tersalip lebih dahulu oleh UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersamaan dengan demisioner komisoner OJK. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×