kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR dorong revisi UU LLAJ untuk legalkan ojek


Sabtu, 19 Desember 2015 / 19:30 WIB
DPR dorong revisi UU LLAJ untuk legalkan ojek


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mendorong revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini untuk memberikan kepastian hukum bagi ojek online atau transportasi umum berbasis aplikasi lain yang keberadaannya belum diatur. 

“Ada kekosongan aturan soal gojek, grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12). 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat mengeluarkan surat edaran kepada Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. 

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa ojek berbasis aplikasi yang sedang marak, tidak memenuhi ketentuan UU. Namun saat surat edaran itu medapat kritik, termasuk dari Presiden Joko Widodo, Jonan buru-buru mengklarifikasinya. 

Menurut Jonan, surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan Pasal 74 UU LLAJ. 

"Pasal 74 UU LLAJ yang perlu direvisi," kata Yudi.

Revisi UU LLAJ, sebut dia,  tidak hanya memberikan kepastian hukum pada transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi.

"Tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×