kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

DPR desak pengaturan ulang penyaluran BBM subsidi


Jumat, 24 September 2010 / 18:29 WIB
DPR desak pengaturan ulang penyaluran BBM subsidi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mendukung pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan, DPR mendesak pemerintah segera mengatur kembali penyaluran BBM bersubsidi.

DPR menilai, selama ini penggunaan BBM subsidi kurang terkontrol sehingga melebihi target APBN 2010. Hingga akhir Agustus lalu, konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 25,16 juta kiloliter (KL). Padahal, pemerintah menargetkan, penggunan BBM bersubsidi pada periode Januari-Agustus hanya sampai 24 juta KL.

Parlemen mendesak pengaturan penyaluran BBM subsidi ini segera dilakukan agar konsumsinya tak lagi membengkak. "Ini menjadi catatan DPR untuk mendukung usaha pemerintah menghemat BBM," kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefki Harsa, saat rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (23/9).

Dengan pengaturan ulang ini, para politikus Senayan berharap bisa menekan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. DPR berharap, pengaturan ulang ini tak ada lagi pemilik mobil mewah yang memakai BBM bersubsidi.

Asal tahu saja, pemerintah sudah bertekan menyusun ulang penyaluran BBM bersubsidi. Caranya, dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55Ttahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri. Salah satu revisi yang diusulkan pembatasan bagi kapal nelayan dalam menegak BBM subsidi. Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan semua pom bensin menjual Pertamax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×