kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR dan pemerintah bahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, Jumat malam


Jumat, 25 September 2020 / 21:10 WIB
DPR dan pemerintah bahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, Jumat malam
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi ( Baleg) DPR dan pemerintah membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020) malam ini. 

Rapat ini dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan perwakilan pemerintah yang dihadiri Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi. "Seluruh anggota Panja, malam hari ini kita akan mendengar dulu alasan atau urgensi terhadap klaster ketenagakerjaan masuk di dalam RUU Cipta Kerja," kata Supratman.   

Supratman berharap, klaster ketenagakerjaan dapat memudahkan iklim investasi dan memberikan perlindungan yang cukup baik bagi para pekerja dari pemerintah. "Kita juga berharap tenaga kerja kita juga akan mendapatkan perlindungan yang cukup baik dari negara dan dari kalangan pengusaha," ujar dia.  

Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan. Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor. Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur dikurangi melalui RUU Cipta Kerja. 

Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan. Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Setelah nanti RUU Cipta Kerja diundangkan, Kadin berharap aturan turunan lekas terbit

Salah satu kesepakatannya yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Presiden KSPI, Said Iqbal, berharap aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan. Namun, di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja. 

"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi," kata Said, Jumat (21/8/2020). 

Klaster ketenagakerjaan ini menjadi bagian dalam RUU Cipta Kerja yang dibahas paling akhir. Sementara, diketahui ada 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Malam, DPR dan Pemerintah Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja"

Selanjutnya: Pemerintah sebut pemberdayaan UKM ditingkatkan dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×