kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah nanti RUU Cipta Kerja diundangkan, Kadin berharap aturan turunan lekas terbit


Jumat, 25 September 2020 / 17:35 WIB
Setelah nanti RUU Cipta Kerja diundangkan, Kadin berharap aturan turunan lekas terbit
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menanti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, yang tak kalah penting jika kelak RUU Cipta Kerja sudah diundangkan adalah perihal pelaksanaannya.

Ia berharap, pelaksanaan beleid sapu jagat tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik. Diharapkan juga nantinya aturan turunan RUU Cipta Kerja juga dapat segera menyusul.

"Jadi semoga bisa aturan turunannya cepat, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di lapangannya. Jadi selalu eksekusinya nanti yang kami harapkan bisa dijalankan," jelas Shinta saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (25/9).

Baca Juga: BKF menegaskan RUU Omnibus Law tak ada hubungannya dengan indenpendensi BI

Kata Shinta, RUU Cipta Kerja sudah ditunggu oleh para pelaku di dunia usaha. Hal itu terkait dengan perlunya Indonesia dalam mereformasi aturan yang nantinya diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi nasional.

"Justru ini adalah reformasi yang memang harus dilakukan oleh Indonesia untuk bisa memperbaiki iklim investasi, jadi RUU cipta kerja ini sangat ditunggu. Setelah diundangkan kan harus ada PPnya juga, jadi nanti aturan turunannya juga semoga bisa diselesaikan sehingga bisa langsung dijalankan," kata Shinta.

Meski kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat sektor perekonomian dan dunia usaha terpukul, namun Shinta menyampaikan, para pelaku di dunia usaha melihat perbaikan aturan dalam beleid tersebut untuk jangka panjang.

Ia mengakui, saat ini permintaan di dunia usaha belum kembali normal seperti saat sebelum pandemi terjadi.

Ia menambahkan, saat ini ada beberapa perusahaan dari negara lain berniat untuk merelokasi usahanya. Ini menjadi kesempatan bagi Indonesia. Dengan adanya RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memangkas birokrasi baik perijinan dan lainnya yang dinilai banyak yang tumpang tindih.

"Karena kalau sekarang kan ketergantungan terhadap China sangat besar, sekarang juga banyak perusahaan dari Jepang, Korea mereka juga melihat kan kesempatan bagaimana mereka bisa merelokasi usahanya," kata Shinta.

Selanjutnya: Baleg DPR: 95% DIM RUU Cipta Kerja telah dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×