Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim pemberdayaan UKM akan ditingkatkan melalui RUU Cipta Kerja.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan, salah satu maksud adanya RUU Cipta Kerja ini supaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan UKM di Indonesia. Terlebih sebagian besar tenaga kerja berasal dari UKM.
“Jadi kalau kita bisa mendorong UMKM bisa berdaya bisa lebih meningkatkan UMKM tentunya itu sudah satu poin tersendiri bahwa dia bisa akan menciptakan lapangan kerja,” kata Lestari dalam live streaming Youtube Katadata, Selasa (22/9).
Sebelumnya, dalam pembahasan DIM RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan kemudahan pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Hal ini tercantum dalam BAB VI tentang Kemudahan Berusaha. Disebutkan pada pasal 111 tentang revisi UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pemerintah mengusulkan diantara pasal 153 dan pasal 154 UU nomor 40 tahun 2007, disisipkan 15 pasal yang mengatur kemudahan pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil yakni pasal 153A sampai 153J.
Pasal 153A ayat (1) menyebutkan, Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pasal 153 ayat (2) menyebutkan, pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Ini daftar proyek infrastruktur senilai Rp 227 miliar yang baru diresmikan
Kemudian Pasal 153A ayat (3) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan bunyi pasal 153C ayat (1) diubah menjadi “Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 A ayat (2) memuat maksud, tujuan, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan."
Supratman mengatakan, pentingnya modal dasar dicantumkan karena hal ini yang akan memberikan kepastian menyangkut soal perseroan terbatas. “Jadi tidak tergabung, harta kekayaan yang terpisah supaya jelas,” kata Supratman.
Baleg juga mengusulkan satu tambahan pasal yakni pasal 153 K yang berbunyi :
1) Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian bersama melebihi saham yang dimilikinya
Baca Juga: BKPM: Sebanyak 143 perusahaan asing siap hinggap di tanah air
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila :
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum/tidak terpenuhi
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi
c. pemegang saham yang bersangkutan yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan
Ketua Baleg Supratman menanyakan usulan tersebut dan pihak pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyetujui usulan tersebut.
Selanjutnya: Hampir kelar, RUU Cipta kerja jadi sentimen positif bagi saham kawasan industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News