kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan negara


Kamis, 07 April 2011 / 20:43 WIB
Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan negara
ILUSTRASI. Bursa efek indonesia IHSG diproyeksikan menguat, ini rekomendasi saham untuk perdagangan Senin (15/6). IHSG menguat 3,53% menjadi 4.986 pada perdagangan saham di BEI hari ini, Selasa (16/6). KONTAN/akhmad suryahadi


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Naiknya cukai rokok tahun ini sebesar 5% ikut mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai. Rupanya, pengaruh cukai rokok sangat berkontribusi rokok sangat besar terhadap penerimaan negara.

Direktur Cukai Bachtiar mengungkapkan, penerimaan cukai di kuartal I ini saja telah melewati target yang ditetapkan. “Target yang telah ditetapkan untuk kuartal I ini adalah 24,75% dari target tahunan yang nilainya sebesar Rp 62,7 triliun, namun realisasinya saat ini sudah mencapai 27, 78% atau setara dengan 17,4 triliun,” terangnya, Kamis (7/4).

Bachtiar mengakui, pencapaian itu mayoritas didorong dari hasil cukai rokok. “Kontribusi rokok sebesar 95,94%, sementara lainnya seperti Etil Alkohol sebesar 0,22%, dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai 3,9%,” paparnya.

Bachtiar juga mengakui, kontribusi dari cukai rokok ini baru berpengaruh untuk penerimaan negara pada bulan ke tiga. Sedangkan pada bulan-bulan sebelumnya, penerimaan negara dari cukai tidak mencapai target. “Itu sudah menjadi siklus tahunan karena untuk awal tahun kontribusi dari cukai rokok belum dominan. Baru pada akhir kuartal satu baru mulai meningkat,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 190/PMK.011/2010 menaikkan tarif cukai rokok 5% untuk empat jenis hasil tembakau yakni Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×